Senin, 22 Oktober 2012

Cemburu mu yang manis

Cemburunya terasa manis..
pagi ku bersama mu mengantarkan aku pada bahagia
senyumku mulai mengembang
laksana bunga yang mulai merekah
sebab cemburu mu terlihat menawan dihadap ku
begitu manis, dan jujur
berulang kali ku baca kecemburuan itu
aku tak merasa bosan sedikit pun
karna itulah diri mu yang ku rindu
cemburu mu menghidupkan kisah
memberikan jiwa pada perjalanan kita
betapa aku terpesona terhadap sosok mu
kamu cumbui aku dengan cemburu yang manis


RM for my lovely ichwan

Selasa, 16 Oktober 2012

Tugas I Kewarga Negaraan, dosen pengajar Sarwidji, IISIP Jakarta


1.       Jelaskan apa cita-cita nasional bangsa Indonesia?
membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

2.       Apa tujuan pendidikan kewarganegaraan?
a.       Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b.      Memberdayakan warga masyarakat agar mampu menjaga persatuan dan integritas bangsa, agar menjadi kuat, sejahtera dan demokratis.
c.       Agar mahasiswa berfikir komprehensip, analitis kritis, menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
d.      Mengembangkan budaya demokrasi
e.      Mampu membentuk mahasiswa menjadi warganegara yang baik

3.       Apa tujuan pendidikan nasional?
Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME. Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

4.       Apa yang termaksuk pendidikan pengembangan kepribadian (MK)?
a.       Pendidikan Pancasila
b.      Pendidikan Agama
c.       Pendidikan Kewarganegaraan

5.       Jelaskan pengertian nasionalisme / kebangsaan!
Nasionalisme adalah semangat kebangsaan yang di landasi rasa sebangsa, setanah air, dan senasib seperjuangan.

6.       Jelaskan proses terbentuknya paham nasionalisme / kebangsaan bangsa Indonesia!
Adanya faktor pendukung maka di Indonesia mulai muncul semangat nasionalisme, seperti persamaan senasib dan sepenanggungan akibat penderitaan dan kesengsaraan masa penjajahan dan munculnya golongan candikiawan.

7.       Jelaskan, apa pengertian identita nasional!
Identitas nasional adalah suatu cirri yang di miliki oleh suatu bangsa, yang secara filosofi membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.

8.       Apa yang mendorong terbentuknya identitas nasional bangsa Indonesia?
Kesediaan warga bangsa untuk bersatu dalam perbedaan, persepsi tentang pengalaman masa lalu.

9.       Apa unsur-unsur terbentuknya suatu Negara? Berikan contohnya!
·         Unsur konstitutif
1.       Penduduk yang menetap
Contoh : warga Negara yang bertempat tinggal disuatu wilayah
2.       Wilayah tertentu
Contoh : yaitu terdiri dari daratan teritirial, laut tritorial, udara tritorial
3.       Pemerintahan yang berdaulat
Contoh : presiden yang berwenang menentukan dan menegakan hukum atas warga Negara dan wilayah negaranya.
·         Unsure deklaratif
4.       Pengakuan dari Negara lain atau kemampuan berhubungan dengan Negara-negara lain
Contoh :
Ø  De facto
Ø  De jure

10.   Siapa yang menjadi warga Negara Indonesia/WNI sesuai pasal 26 UUD 1945?
Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.

11.   Siapa yang menjadi warga Negara Indonesia/WNI sesuai UU kewarganegaraan No.12 tahun 2006?
Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintaha R.I dengan Negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia.

12.   Jelaskan, apa hak dan kewajiban bangsa Indonesia tentang bela Negara sesuai pasal 27 c UUD 1945!
Pasal 27 c UUD 1945 :
Setiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. (ket. Pembelaan dalam berbagai bidang, misalnya bidang ekonomi, politik/diplomasi, pendidikan, mau pun pembelaan secara fisik).

13.   Jelaskan hak dan kewajiban tentang bela Negara sesuai pasal 30 UUD 1945!
UUD pasal 30 :
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan ketahanan Negara.

14.   Apa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) menurut PBB?
HAM merupakan hak yang bersifat melekat (inherent), yang secara alamiah manusia tidak dapat hidup tanpa adanya hak-hak tersebut.

15.   Apa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Indonesia?
HAM merupakan hak-hak dasar yang melekat pada diri manusian secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugrah Tuhan YME, yang oleh karna itu tidak boleh untuk merampas atau mencabut HAM seseorang.

16.   Jelaskan sejarah perkemmbangan HAM yang terjadi di Inggris, di Prancis, dan di Amerika Serikat!
·         Inggris (1215) piagam Magna Charta yang berisi kompromi antara raja Jhon lackland dengan para bangsawan tentang pembagian kekuasaan. Dan pada 1986 terjadi piagam Bill Of Rights
·         Amerika Serikat (declaration of independence, USA, 1976) salah satu alas an Amerika Serikat untuk melepaskan dari kekuasaan Inggris pada tahun 1976.
·         Perancis, Deklarasi Hak Manusia dan Wrga Negara Perancis, 1789

17.   Menurut komnas HAM peristiwa-peristiwa apa yang diindikasikan merupakan pelanggaran HAM berat? Sebutkan dan jelaskan!
Dalam penjelasan pasal 104 ayat 1 UU No.39/1999 dikatakan bahwa “yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat adalah pembunuhan masal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).
Contoh : seperti kasus Marsinah karyawati PT CPS seorang aktifis buruh, mayatnya ditemukan tanggal 9 mei 1993 terbunuh pada saat demo buruh di PT CPS tanggal 3 mei 1993, atau seperti kasus tragedy mei 1998.

18.   Asas-asas HAM telah dimasukan di dalam UUD 1945 (amandemen) pada Bab X A, sbutkan!
Bab X A pasal 28A :
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidupnya.

19.   Sebutkan beberapa identitas Nasional Indonesia!
·         Bahasa nasional atau bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia.
·         Bendera Negara yaitu sang merah putih.
·         Lagu kebangsaan yaitu Indonesia raya.
·         Lembang Negara yaitu Garuda Pancasila.
·         Semboyen Negara yaitu Bhenika Tunggal Ika.
·         Dasar falsafah Negara yaitu Pancasila.
·         Konstitusi(hukum dasar) Negara yaitu UUD 1945.
·         Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.

20.   Dalam ilmu politik, pengertian politik dijelaskan dalam beberapa tingkat/hal, jelaskan!
a.       National : sebagai masalah kebangsaan yang menyeluruh, misalnya kepentingan nasional, keamanan nasional, pertahanan nasional.
b.      Nationalism : merupakan semangat kebangsaan yang dilandasi oleh sebangsa dan setanah air serta senasip sepenanggungan.
c.       Nationality : sebagai pengalaman warganegara yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam segala bidang, nationalty/identitas melekat pada paspor,bendera kebangsaan.
d.      Nationhood : kualitas kesadaran warganegara terhadap masalah a, b, c, tersebut.

21.   Kapan PBB mengeluarkan deklarasi HAM dan apa alasan PBB mengeluarkan deklarasi HAM?
Pada tanggal 10 Desember 1948, karena semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama, mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya ergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

22.   Jelaskan proses pembentukan komisi nasional (komnas) HAM, dan jelaskan tugasnya!
·         Proses pembentukan komnas HAM :
Anggota komnas HAM berjumlah 35 orang yang di usulkan oleh komnas HAM kepada DPR. Calon yang diusulkan paling banyak 70 orang. Setelah DPR memilih kemudian diusulkan kepada presiden untuk diresmikan dalam bentuk keputusan presiden.
·         Komnas HAM bertujuan/bekerja untuk :
1.       Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai pancasila UUD 45, dan piagam PBB, serta deklarasi universal HAM.
2.       Meningkatkan perlindungan dan penegakkan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

23.   Menurut UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, dan beberapa kewenangan pengadilan HAM, sebutkan!
UU No.26 thn 2000 tentang kewarganegaraan pengadilan HAM :
a.       Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat.
b.      Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas tritorial wilayah Negara republic Indonesia oleh warga Negara Indonesia.
c.       Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan seseorang yang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.

24.   Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Sebutkan dan jelaskan!
a.       Kejahata genosida
Kejahatan yang dimaksud dalam pasal 7a adalah perbuatan yang dilakuakan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama, dengan cara :
1.       Membunuh anggota kelompok
2.       Mengakibatkan penderita fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok
3.       Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian
4.       Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindddahhhkan   paksa anak-anak dari kelompok tersebut ke kelompok lainnn.
b.      Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan yang dimaksut dalam pasal 27b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang di tunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil yang berupa :
1.       Pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, perbudakan
2.       Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
3.       Perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik secara sewenang-wenang
4.       Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa
5.       Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu yang telah di akui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
6.       Penghilangan orang secara paksa atau kejahatan apartheid

Senin, 15 Oktober 2012

Risau Sang Sobat

ku dekati mu seraya dampingi lamunan mu
aku bertanya penuh harap dirimu dapat berbagi dengan ku
berbagi cerita tentang duka yang dikabarkan seraut wajah mu yang cantiknya mulai memudar
sebab risau selimuti selimutin segala sinar yang kamu punya
tentang apa yang kamu sembunyikan
tentang apa yang ingin kamu nyatakan
maka aku memasang telinga ku, menggunakan lisan ku, dan segala sesuatu yang bertalian dengan perasaan
lalu mulailah kicauan-kicauan yang membelai kita disini
sudahlah kawan ..
selama aku mengiringi langkah mu
tak perlu kau risaukan risalah hati yang kadang terkesan picisan
namun dengan segala daya ku
aku ingin melihat mu bangkit
melihat mu menjadi kuat seperti karang
menjadi hebat
bukan menjadi diri mu yang tunjukan sosok itu
maka sobat..
kita enyahkan perasaan-perasaan yang menutupi kecantikan jiwa kita
sebab risau tak akan mampu kalahkan jiwa mu dan jiwa ku
jika kita miliki kekuatan seluas langit membentang


RM for Jhejhe

Sabtu, 13 Oktober 2012

Kisah Kasih

Ini kisah tentang kasih mu
ia menunggu di jalan setapak itu
jalan yang dulu tempat berpisahnya ia dan diri mu
dimana ada air mata dan senyum yang mengiringi kalian
aku jadi saksi ..
ketika kasih mu menceritakan rindu, dan segala tentang risau yang mengiringi jiwa
ia meneteskan air mata
seolah deras hujan mewakili cerita rindunya
aku tertegun mendengarnya
kemudian ia berpaling
pergi menjauh
berharap jalan setapak pertemukan ia pada mu



Rindu Menggila say about